Komnas HAM Punya Waktu Sebulan Tuntaskan Masalah Internal

11-02-2013 / KOMISI III

Komisi III DPR RI memberi waktu 1 bulan kepada Komisi Nasional Hak Asasi Manusia - Komnas HAM untuk menyelesai masalah internal yang telah membelit 13 komisionernya. Apabila gagal maka Komisi III dalam posisi siap mengambil sikap termasuk melakukan pemilihan ulang.

"Kita mendesak Komnas HAM dalam waktu paling lama 1 bulan menyelesaikan masalahnya. Kalau tidak selesai, Komisi III memandang masalah internal telah mengganggu kinerja sehingga dipandang perlu melakukan pemilihan kembali," kata Almuzammil Yusuf saat memimpin RDP dengan Komnas HAM di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (11/2/13).

Wakil Ketua Komisi III dari Fraksi PKS ini juga menyampaikan keprihatinan atas informasi mogok kerja karyawan Komnas HAM yang diterimanya. Ia meminta para komisioner dan kesekjenan dapat memberi perhatian pada aspirasi yang ditandatangani 100 karyawan, yang tembusannya juga diterima Komisi III.

Sebelumnya anggota Komisi III dari FPD Didi Irawadi Syamsudin menyebut waktu 1 bulan untuk menuntaskan konflik internal terlalu lama. Baginya waktu 2 minggu sudah cukup. "Masalah HAM adalah masalah krusial bangsa, kalau persoalan internal saja makan waktu lama bagaimana masalah bangsa bisa diselesaikan. Menurut saya waktu 1 bulan terlalu lama kenapa tidak 2 minggu," tegasnya.

Ketua Komnas HAM Otto Nur Abdullah menyatakan dapat menerima permintaan Komisi III. Ia mengaku optimis dapat menyelesaikan persoalan pada awal Maret yang akan datang. "Kita sudah mengagendakan rapat paripurna pada awal Maret, saya rasa bisa selesai dalam pertemuan tersebut," demikian Otto.

Masalah internal komisioner pejuang HAM ini mendapat perhatian publik setelah media memberitakan perdebatan mereka untuk memperpendek masa jabatan pimpinan menjadi 1 tahun. Dalam RDP terungkap sejumlah masalah lain diantaranya manajemen kesekjenan yang tidak optimal. Terbukti kosongnya 4 jabatan kepala biro dalam waktu cukup lama. (iky) foto:ry/parle

BERITA TERKAIT
Langgar Kesusilaan, Rudianto Lallo Desak Polri Usut Ipda YF secara Pidana
07-02-2025 / KOMISI III
PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Komisi III DPR RI, Rudianto Lallo menyoroti dugaan kasus aborsi yang melibatkan seorang anggota Polda Aceh,...
Aparat Penegak Hukum Harus Usut Dugaan Manipulasi Sertifikat Lahan di Pagar Laut Bekasi
07-02-2025 / KOMISI III
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi III DPR RI Abdullah menyoroti adanya manipulasi data sertifikat lahan di Pagar Laut, Kabupaten Bekasi,...
Dugaan Aborsi Libatkan Anggota Polda Aceh, Mangihut: Berdampak Serius terhadap Citra Polri
06-02-2025 / KOMISI III
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi III DPR RI, Mangihut Sinaga, meminta agar kasus dugaan aborsi yang melibatkan seorang anggota Polda...
Tak Cukup Sebatas Sidang Etik, Pelanggaran Ipda YF Harus Diproses Hukum
06-02-2025 / KOMISI III
PARLEMENTARIA, Jakarta - Ipda YF, seorang perwira polisi lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) tahun 2023, menjadi sorotan warganet setelah diduga lakukan...